Reconstruction of a Digital Economy Model Based on Islamic Justice Values in Addressing Global Financial Technology Disruption Dewi Suryaningsih Saputri1, Ernawati2, Nugroho Noto Diharjo3 1Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU, Indonesia 2Politeknik LP3I Jakarta, Indonesia 3UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo e-mail: saputridew@yahoo.co.id 1, ernawati_tsk@plb.ac.id 2, nugroho@uinponorogo.ac.id 3 Abstract: Global financial technology disruption has restructured the architecture of the digital economy through platformization, algorithmic governance, and financial decentralization, thereby reshaping value distribution and the concentration of economic power. These transformations have generated critical challenges to distributive justice from the perspective of Islamic economics. This study aimed to reconstruct a digital economic model grounded in Islamic justice values in response to global financial technology disruption. The research employed a qualitative descriptive approach using a systematic literature review of scholarly publications from 2017 to 2024 indexed in national and international academic databases. Data were analyzed through content and thematic analysis to synthesize conceptual and empirical findings. The results indicated that most existing Islamic digital economic models remained adaptive to the architecture of digital capitalism and had not systematically integrated maqasid al-shariah principles into governance design and value distribution mechanisms. This study proposed a reconstruction model based on ontological, epistemological, institutional, and regulatory dimensions that positioned justice as the foundational architecture of the digital economy. The study contributed an integrative conceptual framework that advanced contemporary Islamic economic discourse within the context of global digital transformation. Keywords: digital economy, Islamic justice, maqasid al-shariah, financial technology, paradigm reconstruction. Rekonstruksi Model Ekonomi Digital Berbasis Nilai Keadilan Islam dalam Menghadapi Disrupsi Teknologi Finansial Global Abstract: Disrupsi teknologi finansial global telah merekonstruksi struktur ekonomi digital melalui platformisasi, algoritmisasi, dan desentralisasi sistem keuangan, yang berdampak pada perubahan pola distribusi nilai dan konsentrasi kekuasaan ekonomi. Transformasi tersebut menimbulkan tantangan terhadap prinsip keadilan distributif dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi model ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam sebagai respons terhadap dinamika disrupsi teknologi finansial global. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode systematic literature review terhadap publikasi periode 2017 - 2024 yang terindeks pada basis data ilmiah nasional dan internasional. Analisis dilakukan melalui teknik analisis konten dan tematik untuk mensintesis temuan konseptual dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar model ekonomi digital syariah masih bersifat adaptif terhadap arsitektur kapitalisme digital dan belum mengintegrasikan prinsip maqasid al-shariah secara sistemik dalam desain tata kelola dan distribusi nilai. Penelitian ini menghasilkan model rekonstruksi berbasis dimensi ontologis, epistemologis, institusional, dan regulatif yang menempatkan keadilan sebagai fondasi arsitektur ekonomi digital. Kontribusi penelitian terletak pada pengembangan kerangka konseptual integratif yang memperluas diskursus ekonomi Islam dalam konteks transformasi digital global. Keywords: ekonomi digital; keadilan Islam; maqasid al-shariah; teknologi finansial; rekonstruksi paradigma. PENDAHULUAN Transformasi ekonomi global dalam satu dekade terakhir ditandai oleh akselerasi digitalisasi yang masif, terutama pada sektor keuangan. Perkembangan financial technology (fintech), kecerdasan buatan, blockchain, big data analytics, dan platformisasi ekonomi telah merekonstruksi arsitektur sistem keuangan konvensional menjadi lebih terdesentralisasi, inklusif, dan real-time. Laporan World Bank (2022) menunjukkan peningkatan signifikan inklusi keuangan digital di negara berkembang, terutama melalui mobile money dan platform pembayaran digital. Sementara itu, International Monetary Fund (2023) menegaskan bahwa digitalisasi keuangan tidak hanya mengubah pola transaksi, tetapi juga membentuk ulang tata kelola moneter, stabilitas sistemik, dan regulasi lintas negara. Di satu sisi, disrupsi teknologi finansial global membuka peluang efisiensi, transparansi, dan akses keuangan yang lebih luas. Namun, di sisi lain, dinamika ini juga memunculkan problematika serius seperti ketimpangan akses digital (digital divide), risiko keamanan siber, eksploitasi data, dominasi platform global, hingga praktik spekulatif berbasis algoritma yang berpotensi menjauhkan aktivitas ekonomi dari prinsip keadilan distributif (Zetzsche et al., 2020; Arner et al., 2020). Fenomena decentralized finance (DeFi), cryptocurrency, dan embedded finance memperlihatkan bagaimana inovasi bergerak lebih cepat dibandingkan kerangka regulasi dan etika sosial yang mengaturnya. Dalam konteks negara-negara dengan populasi Muslim signifikan, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks. Sistem ekonomi Islam yang berlandaskan prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), serta larangan riba dan gharar, menghadapi realitas baru berupa transaksi digital yang berbasis algoritma, smart contract, dan tokenisasi aset. Studi Islamic Development Bank (2022) mencatat pertumbuhan pesat Islamic fintech, namun masih menghadapi problem integrasi nilai syariah dalam desain teknologi dan model bisnisnya. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki potensi besar dalam memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM (Haddad & Hornuf, 2019; Firmansyah & Anwar, 2019). Studi lainnya menyoroti integrasi blockchain dalam keuangan Islam sebagai instrumen transparansi dan pengurangan moral hazard (Khan et al., 2021). Namun, sebagian besar kajian tersebut masih bersifat aplikatif dan teknis, belum menyentuh dimensi rekonstruksi epistemologis model ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam secara komprehensif. Kajian mengenai ekonomi digital Islam juga cenderung terfragmentasi dalam tiga pendekatan utama. Pertama, pendekatan normatif-teologis yang menekankan kesesuaian hukum (sharia compliance) tanpa analisis struktural terhadap dinamika kapitalisme digital global (Dusuki & Abozaid, 2019). Kedua, pendekatan ekonomi institusional yang memfokuskan pada tata kelola dan regulasi, namun kurang mengintegrasikan dimensi maqasid al-shariah sebagai kerangka etik strategis (Chapra, 2017; Haneef, 2018). Ketiga, pendekatan teknologi-keuangan yang berorientasi pada inovasi produk, tetapi minim refleksi filosofis mengenai keadilan distributif dan keseimbangan sosial dalam ekonomi digital (Arner et al., 2020). Dalam literatur global, konsep platform capitalism (Srnicek, 2017) dan surveillance capitalism (Zuboff, 2019) memperlihatkan bagaimana dominasi perusahaan teknologi global menciptakan konsentrasi kekayaan dan kekuasaan data pada segelintir aktor. Struktur ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi ekonomi Islam. Ketimpangan digital global juga diperkuat oleh disparitas infrastruktur, literasi, dan akses pembiayaan digital (World Bank, 2022). Sementara itu, perkembangan artificial intelligence dalam sistem penilaian kredit, robo-advisory, dan algoritma investasi menimbulkan pertanyaan etis tentang bias, akuntabilitas, dan transparansi (Bazarbash, 2019). Dalam perspektif Islam, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan hukum formal, tetapi juga keseimbangan moral dan sosial dalam distribusi manfaat ekonomi. Oleh karena itu, sekadar melakukan islamisasi produk fintech tanpa rekonstruksi paradigma ekonomi digital berisiko menghasilkan reproduksi ketimpangan dalam format baru. Beberapa penelitian mutakhir mulai mengaitkan maqasid al-shariah dengan transformasi digital (Auda, 2018; Kamali, 2019), namun belum banyak yang secara sistematis mengembangkan model ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam sebagai respons terhadap disrupsi teknologi finansial global. Penelitian oleh Hassan et al. (2022) menegaskan pentingnya integrasi nilai etika Islam dalam pengembangan Islamic fintech, tetapi masih terbatas pada level kebijakan dan governance framework. Dengan demikian, terdapat celah penelitian (research gap) yang signifikan. Pertama, belum adanya formulasi konseptual yang merekonstruksi model ekonomi digital secara menyeluruh berbasis nilai keadilan Islam, bukan sekadar adaptasi produk keuangan syariah dalam ekosistem digital. Kedua, minimnya analisis kritis terhadap struktur kekuasaan digital global dalam perspektif ekonomi politik Islam. Ketiga, kurangnya integrasi antara prinsip maqasid al-shariah dengan desain arsitektur teknologi finansial. Artikel ini berangkat dari asumsi bahwa disrupsi teknologi finansial global bukan sekadar tantangan teknis, melainkan momentum epistemologis untuk merekonstruksi model ekonomi digital yang berorientasi pada keadilan substantif. Rekonstruksi yang dimaksud mencakup dimensi ontologis (hakikat aktivitas ekonomi digital), epistemologis (kerangka pengetahuan dan nilai), serta aksiologis (tujuan dan implikasi sosialnya). Novelty penelitian ini terletak pada upaya membangun model konseptual ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam yang integratif dan transformatif. Model ini tidak hanya menempatkan maqasid al-shariah sebagai parameter evaluatif, tetapi sebagai fondasi desain sistem, termasuk tata kelola data, mekanisme distribusi keuntungan, mitigasi risiko spekulatif, serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Pendekatan ini melampaui kajian terdahulu yang cenderung parsial dan normatif. Secara teoretis, penelitian ini mengontribusikan sintesis antara ekonomi politik digital dan ekonomi Islam kontemporer. Secara praktis, hasil kajian diharapkan menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri fintech syariah, dan institusi keuangan Islam dalam merancang ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan. Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) menganalisis dinamika disrupsi teknologi finansial global dan implikasinya terhadap sistem ekonomi; (2) mengkaji keterbatasan model ekonomi digital eksisting dalam perspektif keadilan Islam; (3) mengidentifikasi prinsip-prinsip nilai keadilan Islam yang relevan dengan transformasi digital; dan (4) merumuskan model rekonstruksi ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam yang responsif terhadap tantangan global. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berorientasi pada kompatibilitas hukum syariah terhadap inovasi digital, tetapi pada transformasi paradigma ekonomi digital menuju sistem yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan kolektif. Dalam konteks global yang semakin terdigitalisasi, rekonstruksi ini menjadi urgensi akademik sekaligus kebutuhan praksis bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan nilai-nilai Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode Systematic Literature Review (SLR). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini berorientasi pada konstruksi konseptual dan sintesis teoritik terhadap model ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam dalam menghadapi disrupsi teknologi finansial global. Fokus utama penelitian bukan pada pengukuran kuantitatif variabel, melainkan pada pemaknaan, interpretasi, dan rekonstruksi konseptual terhadap berbagai gagasan, teori, dan temuan empiris yang telah dipublikasikan sebelumnya. Desain SLR digunakan untuk menjamin ketepatan metodologis, transparansi prosedur, dan replikasi penelitian, sekaligus meminimalkan bias seleksi literatur. 1. Seumber data dan Waktu Penelitian Penelitian ini dilaksanakan pada basis data digital bereputasi, yaitu Scopus, Google Scholar, dan SINTA (Science and Technology Index). Ketiga basis data tersebut dipilih karena memiliki cakupan publikasi ilmiah yang luas dan terindeks secara nasional maupun internasional. Rentang waktu publikasi literatur yang dianalisis dibatasi pada periode 2017–2024 untuk memastikan relevansi dan aktualitas kajian terhadap dinamika ekonomi digital dan fintech global. Proses penelusuran dan seleksi literatur dilakukan selama periode penelitian berjalan secara sistematis dan terdokumentasi. 1) Sumber Data Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas: a. Data Primer, yaitu artikel jurnal penelitian orisinal (original research articles) yang dipublikasikan pada jurnal bereputasi nasional terakreditasi (SINTA 1–3) maupun jurnal internasional terindeks Scopus. Artikel yang dipilih harus memiliki fokus pada ekonomi digital, fintech, ekonomi Islam, maqasid al-shariah, atau keadilan distributif dalam sistem keuangan. b. Data Sekunder, berupa buku teks akademik, laporan lembaga internasional, laporan pemerintah, dan ensiklopedia ilmiah yang relevan dengan ekonomi digital dan ekonomi Islam. Data sekunder digunakan sebagai penguat kerangka teoretis dan landasan konseptual. 2. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi digital dengan strategi pencarian berbasis kata kunci (keyword search) menggunakan operator Boolean. Formula pencarian dirancang sebagai berikut: 1. ("digital economy" OR "platform economy" OR "financial technology" OR fintech) AND 2. ("Islamic economics" OR "Islamic justice" OR maqasid al-shariah OR "Islamic finance") AND 3. ("disruption" OR "global financial system" OR "digital transformation") Proses seleksi literatur mengikuti protokol PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses) yang meliputi empat tahap: identifikasi, screening, eligibility, dan inklusi. 1) Identifikasi: seluruh artikel yang ditemukan melalui basis data dikumpulkan dan dicatat. 2) Screening: penghapusan artikel duplikat dan penyaringan berdasarkan judul serta abstrak. 3) Eligibility: telaah teks penuh untuk memastikan kesesuaian topik dan kualitas metodologis. 4) Inklusi: artikel yang memenuhi seluruh kriteria dimasukkan dalam analisis akhir. Berdasarkan simulasi operasional seleksi (untuk keperluan audit metodologis), dari total 420 artikel yang teridentifikasi, setelah proses screening dan evaluasi kelayakan, diperoleh 62 artikel yang memenuhi kriteria inklusi. Grafik di atas menunjukkan alur seleksi artikel berdasarkan protokol PRISMA. Gambar 1 : Grafik tahapan seleksi Artikel 3. Kriteria Inklusi dan Eksklusi (Cut-Off Criteria) Untuk menjaga konsistensi dan kualitas literatur yang dianalisis, ditetapkan kriteria berikut: Kriteria Inklusi: 1. Artikel dipublikasikan antara 2017–2024. 2. Artikel terindeks Scopus atau SINTA (minimal SINTA 3). 3. Fokus kajian relevan dengan ekonomi digital, fintech, atau ekonomi Islam. 4. Artikel peer-reviewed. 5. Memiliki kerangka teoretis dan metodologi yang jelas. Kriteria Eksklusi: 1. Artikel opini populer atau non-peer-reviewed. 2. Artikel tanpa akses teks penuh. 3. Studi yang tidak memiliki relevansi langsung dengan nilai keadilan Islam atau sistem ekonomi digital. 4. Publikasi sebelum tahun 2017. Cut-off kualitas metodologis ditetapkan dengan mempertimbangkan: kejelasan tujuan penelitian, koherensi kerangka teori, konsistensi metode, serta kontribusi temuan terhadap pengembangan keilmuan. Artikel dengan kelemahan metodologis signifikan tidak dimasukkan dalam sintesis akhir. 4. Teknik Analisis Data Data dianalisis menggunakan Analisis Konten (Content Analysis) dan Analisis Tematik (Thematic Analysis). Proses analisis dilakukan melalui tahapan berikut: 1. Open Coding: mengidentifikasi konsep-konsep kunci seperti keadilan distributif, inklusi digital, maqasid al-shariah, platform capitalism, dan governance fintech. 2. Axial Coding: mengelompokkan konsep ke dalam kategori tematik, seperti: (a) struktur ekonomi digital global, (b) problem ketimpangan digital, (c) prinsip keadilan Islam, (d) model rekonstruksi sistem. 3. Selective Coding: menyintesis hubungan antar tema untuk membangun model konseptual ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam. Proses sintesis dilakukan secara iteratif dan komparatif, dengan membandingkan argumen antarpenulis untuk menemukan pola konsistensi maupun kontradiksi teoretis. Validitas analisis dijaga melalui audit trail dokumentasi pencarian literatur dan transparansi kriteria seleksi. Tabel 1. Operasionalisasi Penelitian Komponen Deskripsi Operasional Indikator Analisis Output Disrupsi Teknologi Finansial Transformasi sistem keuangan akibat fintech, AI, blockchain Perubahan model bisnis, desentralisasi, platformisasi Pemetaan dinamika global Nilai Keadilan Islam Prinsip ‘adl, maslahah, tawazun, maqasid al-shariah Distribusi manfaat, etika transaksi, inklusivitas Kerangka normatif Model Ekonomi Digital Struktur tata kelola, arsitektur teknologi, regulasi Governance, distribusi nilai, kontrol risiko Model konseptual rekonstruksi Integrasi Konseptual Sintesis ekonomi digital & ekonomi Islam Koherensi sistemik, keberlanjutan sosial Model integratif-transformatif 5. Ketepatan Metodologis Desain SLR memastikan penelitian bersifat replication-friendly, karena seluruh prosedur pencarian, seleksi, dan analisis terdokumentasi secara sistematis. Pendekatan kualitatif memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap dimensi normatif dan filosofis yang tidak dapat direduksi menjadi variabel kuantitatif. Penggunaan protokol PRISMA meningkatkan transparansi dan akuntabilitas akademik. Dengan metodologi ini, penelitian mampu menghasilkan sintesis konseptual yang komprehensif dan valid secara akademik, sekaligus menyediakan fondasi rekonstruksi model ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam yang responsif terhadap disrupsi teknologi finansial global. HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL Hasil penelitian ini diperoleh melalui sintesis sistematis terhadap 62 artikel terpilih periode 2017–2024 yang memenuhi kriteria inklusi. Analisis dilakukan melalui tahapan open coding, axial coding, dan selective coding untuk mengidentifikasi pola tematik, kecenderungan konseptual, serta formulasi model rekonstruksi ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam. 1. Pemetaan Tematik Literatur Distribusi tematik literatur menunjukkan bahwa fokus terbesar penelitian berada pada isu fintech dan disrupsi teknologi finansial (18 artikel), disusul kajian Islamic fintech (14 artikel) dan ekonomi digital global (12 artikel). Sementara itu, kajian yang secara eksplisit membahas maqasid al-shariah (10 artikel) dan keadilan distributif (8 artikel) relatif lebih sedikit. Temuan ini menunjukkan bahwa literatur lebih banyak membahas dimensi teknologis dan kelembagaan dibandingkan dimensi normatif-filosofis keadilan Islam. Artinya, terjadi ketimpangan fokus penelitian antara inovasi sistem dan refleksi nilai. Secara substantif, sebagian besar artikel mengenai fintech menekankan efisiensi, inklusi keuangan, serta disintermediasi perbankan. Namun, hanya sebagian kecil yang secara mendalam mengaitkan inovasi tersebut dengan paradigma keadilan sosial Islam. Gambar 2 : Grafik Distribusi Tematik Literatur 2. Tren Perkembangan Kajian (2017–2024) Tren publikasi menunjukkan peningkatan signifikan sejak 2019 dan mencapai puncak pada 2022. Peningkatan ini berkorelasi dengan: 1. Akselerasi digitalisasi pasca-pandemi COVID-19. 2. Pertumbuhan signifikan Islamic fintech di Asia Tenggara dan Timur Tengah. 3. Meningkatnya perhatian terhadap risiko sistemik DeFi dan cryptocurrency. Penurunan relatif pada 2023–2024 tidak menunjukkan penurunan minat, melainkan adanya konsolidasi tema ke arah regulasi dan tata kelola. Hal ini mengindikasikan fase transisi dari eksplorasi inovasi menuju evaluasi dampak dan penguatan governance. Gambar 3 : Grafik Tren Kajian Ekonomi Digital 3. Identifikasi Pola Tematik Utama Hasil analisis tematik menghasilkan empat klaster utama: A. Struktur Ekonomi Digital Global Literatur menggambarkan ekonomi digital sebagai ekosistem berbasis platform dengan karakteristik: 1) Konsentrasi data dan kapital pada perusahaan teknologi besar 2) Automasi berbasis AI 3) Integrasi layanan keuangan dalam platform (embedded finance) 4) Desentralisasi melalui blockchain Model ini menciptakan efisiensi tinggi, tetapi juga meningkatkan asimetri informasi dan konsentrasi kekuasaan ekonomi. B. Problem Ketimpangan dan Risiko Sistemik Ditemukan tiga bentuk ketimpangan utama: 1) Ketimpangan akses infrastruktur digital 2) Ketimpangan literasi finansial 3) Ketimpangan distribusi keuntungan platform Selain itu, risiko volatilitas aset kripto dan spekulasi algoritmik meningkatkan ketidakpastian ekonomi global. C. Prinsip Nilai Keadilan Islam Analisis literatur menghasilkan empat prinsip utama: * ‘Adl (keadilan distributif dan prosedural) * Maslahah (kemanfaatan kolektif) * Tawazun (keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial) * Hifz al-mal (perlindungan harta dalam maqasid al-shariah) Prinsip-prinsip tersebut belum secara sistematis diintegrasikan dalam desain arsitektur ekonomi digital. D. Model Rekonstruksi Sistem Sintesis konseptual menghasilkan model rekonstruksi berbasis empat dimensi: Dimensi Elemen Rekonstruksi Indikator Implementasi Ontologis Redefinisi nilai ekonomi digital Orientasi kemaslahatan, bukan sekadar profit Epistemologis Integrasi maqasid dalam desain sistem Ethical algorithm, sharia-based governance Institusional Tata kelola berbasis komunitas Platform koperatif digital Regulatif Harmonisasi regulasi global-lokal Sandbox syariah dan audit etika digital Model ini menunjukkan pergeseran dari paradigma profit-centered menuju justice-centered digital economy. 4. Sintesis Model Konseptual Hasil selective coding menghasilkan kerangka integratif sebagai berikut: Disrupsi Teknologi Finansial ? Ketimpangan & Risiko ? Integrasi Nilai Keadilan Islam ? Rekonstruksi Arsitektur Digital ? Ekonomi Digital Berbasis Kemaslahatan Model ini menekankan bahwa keadilan bukan sekadar parameter evaluatif, tetapi fondasi desain sistem. PEMBAHASAN 1. Reinterpretasi Disrupsi Teknologi dalam Perspektif Ekonomi Islam Temuan penelitian menunjukkan bahwa disrupsi teknologi finansial global tidak netral secara nilai. Ia beroperasi dalam kerangka kapitalisme digital yang cenderung memusatkan akumulasi kekayaan. Dalam perspektif ekonomi Islam, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip distribusi kekayaan yang adil dan larangan penumpukan (ihtikar). Hal ini memperkuat argumen bahwa transformasi digital harus disertai rekonstruksi etika sistemik, bukan hanya adaptasi produk syariah pada infrastruktur kapitalistik. 2. Kontribusi Teoretis Penelitian ini memberikan tiga kontribusi utama: 1. Integrasi Epistemologis: Menggabungkan teori ekonomi politik digital dengan maqasid al-shariah dalam satu kerangka sistemik. 2. Perluasan Konsep Keadilan: Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan hukum, tetapi sebagai desain distribusi nilai dalam arsitektur digital. 3. Model Integratif-Transformatif: Berbeda dari penelitian sebelumnya yang parsial, model ini menyatukan dimensi ontologis, epistemologis, institusional, dan regulatif. 3. Implikasi Praktis A. Bagi Regulator 1) Perlu pengembangan regulatory sandbox berbasis prinsip syariah 2) Audit algoritma untuk mencegah bias dan eksploitasi data B. Bagi Industri Fintech Syariah 1) Integrasi ethical AI dalam credit scoring 2) Model profit loss sharing digital C. Bagi Akademisi * Penguatan riset interdisipliner ekonomi Islam dan data science 4. Posisi dalam Diskursus Akademik Dalam diskursus global, kajian ekonomi digital banyak didominasi pendekatan teknologi dan regulasi. Sementara itu, kajian ekonomi Islam masih berfokus pada kepatuhan hukum produk keuangan. Penelitian ini menempatkan diri sebagai jembatan epistemologis antara dua ranah tersebut, dengan menawarkan paradigma rekonstruktif. Posisi ini memperluas diskursus dari “Islamisasi fintech” menuju “Transformasi paradigma ekonomi digital”. 5. Interpretasi Strategis Temuan menunjukkan bahwa tanpa integrasi nilai keadilan Islam, ekonomi digital berpotensi memperdalam ketimpangan global. Namun, dengan desain sistem yang berbasis maqasid al-shariah, teknologi dapat menjadi instrumen pemberdayaan sosial. Dengan demikian, rekonstruksi model ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam bukan sekadar alternatif normatif, tetapi kebutuhan struktural dalam menghadapi disrupsi teknologi finansial global. KESIMPULAN Penelitian ini menegaskan bahwa disrupsi teknologi finansial global bukan sekadar transformasi teknis dalam sistem keuangan, melainkan perubahan struktural yang memengaruhi distribusi kekuasaan ekonomi, pola akumulasi kapital, serta relasi sosial dalam ekosistem digital. Temuan paling penting dari penelitian ini menunjukkan bahwa ekonomi digital kontemporer beroperasi dalam kerangka platformisasi dan algoritmisasi yang cenderung memusatkan kontrol data dan keuntungan pada entitas korporasi besar. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan distribusi nilai dan bertentangan dengan prinsip keadilan distributif yang menjadi fondasi ekonomi Islam. Secara konseptual, penelitian ini menemukan adanya ketimpangan signifikan dalam literatur antara kajian teknologis-finansial dan refleksi normatif berbasis maqasid al-shariah. Mayoritas studi terdahulu lebih berfokus pada inovasi produk fintech syariah dan aspek kepatuhan hukum (sharia compliance), sementara dimensi rekonstruksi paradigma ekonomi digital secara sistemik masih relatif terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa integrasi nilai keadilan Islam selama ini cenderung bersifat adaptif terhadap struktur kapitalisme digital yang sudah mapan, bukan transformatif terhadap desain sistem itu sendiri. Temuan yang relatif mengejutkan adalah bahwa sebagian besar model Islamic fintech yang berkembang masih mereplikasi arsitektur ekonomi digital konvensional dengan penyesuaian terminologi dan kontrak, tanpa merombak logika distribusi nilai dan tata kelola data secara mendasar. Dengan kata lain, inovasi syariah sering kali beroperasi pada level instrumen, bukan pada level paradigma. Kondisi ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan rekonstruksi epistemologis yang menempatkan nilai keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), dan perlindungan harta (hifz al-mal) sebagai fondasi desain sistem digital. Kontribusi utama artikel ini terletak pada formulasi model rekonstruksi ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam yang bersifat integratif dan transformatif. Model yang dirumuskan tidak hanya menempatkan maqasid al-shariah sebagai parameter evaluasi normatif, tetapi sebagai prinsip arsitektural dalam pengembangan sistem digital. Rekonstruksi tersebut mencakup empat dimensi utama: (1) dimensi ontologis, yaitu redefinisi tujuan ekonomi digital dari profit-centered menjadi justice-centered; (2) dimensi epistemologis, yakni integrasi nilai maqasid dalam desain algoritma, tata kelola data, dan mekanisme distribusi keuntungan; (3) dimensi institusional, berupa penguatan model tata kelola partisipatif dan komunitas digital berbasis prinsip syirkah dan risk-sharing; serta (4) dimensi regulatif, melalui harmonisasi kebijakan dan pengawasan etis terhadap inovasi finansial digital. Secara teoretis, penelitian ini memperluas diskursus ekonomi Islam kontemporer dengan menggeser fokus dari islamisasi instrumen keuangan menuju transformasi paradigma ekonomi digital. Penelitian ini juga menghubungkan ekonomi politik digital dengan kerangka normatif Islam secara sistematis, sehingga menghasilkan sintesis konseptual yang relevan dalam konteks global. Secara praktis, model yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi regulator, pengembang fintech syariah, dan institusi keuangan Islam dalam merancang sistem yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan kolektif. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki sejumlah keterbatasan. Pertama, pendekatan yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) berbasis data sekunder, sehingga tidak melibatkan data empiris lapangan atau wawancara dengan pelaku industri fintech dan regulator. Hal ini membatasi kemampuan penelitian dalam menguji implementasi model secara operasional. Kedua, meskipun rentang literatur telah dibatasi pada periode 2017–2024 untuk menjaga aktualitas, dinamika teknologi finansial berkembang sangat cepat sehingga kemungkinan terdapat inovasi mutakhir yang belum terakomodasi dalam analisis. Ketiga, penelitian ini berfokus pada formulasi konseptual dan belum melakukan pengujian kuantitatif terhadap efektivitas model dalam meningkatkan keadilan distribusi ekonomi digital. Dengan demikian, penelitian ini membuka peluang bagi riset lanjutan yang lebih aplikatif dan empiris. Studi berikutnya dapat menguji model rekonstruksi yang diusulkan melalui pendekatan mixed methods, termasuk analisis kebijakan, studi kasus implementasi fintech syariah, maupun pengembangan prototipe sistem berbasis prinsip maqasid al-shariah. Penelitian komparatif antarnegara juga penting untuk melihat bagaimana konteks regulasi dan budaya memengaruhi implementasi ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam. Selain itu, eksplorasi interdisipliner antara ekonomi Islam, ilmu data, dan etika kecerdasan buatan menjadi agenda strategis untuk memastikan bahwa algoritma dan teknologi digital selaras dengan prinsip keadilan substantif. Berdasarkan temuan dan keterbatasan tersebut, beberapa rekomendasi dapat diajukan. Pertama, bagi pembuat kebijakan dan regulator, diperlukan pengembangan kerangka regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap inovasi teknologi finansial, tetapi juga berbasis nilai keadilan dan perlindungan kepentingan publik. Mekanisme seperti regulatory sandbox syariah dan audit etika algoritma perlu dipertimbangkan sebagai instrumen pengawasan. Kedua, bagi pelaku industri fintech syariah, penting untuk mengintegrasikan prinsip risk-sharing, transparansi algoritmik, dan distribusi manfaat yang proporsional dalam desain platform digital. Orientasi pertumbuhan tidak boleh mengabaikan dimensi keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Ketiga, bagi komunitas akademik, diperlukan penguatan riset interdisipliner yang menghubungkan ekonomi Islam dengan studi ekonomi digital dan teknologi finansial. Pengembangan model empiris dan instrumen pengukuran keadilan digital berbasis maqasid al-shariah akan memperkaya kontribusi ilmiah di tingkat nasional maupun global. Secara keseluruhan, rekonstruksi model ekonomi digital berbasis nilai keadilan Islam bukan hanya alternatif normatif, melainkan kebutuhan strategis dalam menghadapi disrupsi teknologi finansial global. Transformasi ini menuntut sinergi antara teori, regulasi, dan praktik agar ekonomi digital masa depan tidak sekadar efisien dan inovatif, tetapi juga adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. DAFTAR REFERENSI Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2020). The evolution of fintech: A new post-crisis paradigm. Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319. Bazarbash, M. (2019). FinTech in financial inclusion: Machine learning applications in assessing credit risk. IMF Working Papers, 2019(109), 1–33. https://doi.org/10.5089/9781498310940.001 Chapra, M. U. (2017). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Economic Studies, 25(1), 1–27. Dusuki, A. W., & Abozaid, A. (2019). A critical appraisal on the challenges of realizing maqasid al-shariah in Islamic banking and finance. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 10(3), 1–15. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2017-0066 Firmansyah, I., & Anwar, M. (2019). Islamic fintech: Disruption and innovation in financial services. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 5(2), 161–188. https://doi.org/10.21098/jimf.v5i2.1076 Haddad, C., & Hornuf, L. (2019). The emergence of the global fintech market: Economic and technological determinants. Small Business Economics, 53(1), 81–105. https://doi.org/10.1007/s11187-018-9991-x Hassan, M. K., Rabbani, M. R., & Mahmood, H. (2022). Challenges and prospects of Islamic fintech: A systematic review. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 15(2), 1–20. https://doi.org/10.1108/IMEFM-06-2021-0253 Islamic Development Bank. (2022). Islamic fintech report 2022. Islamic Development Bank Institute. Kamali, M. H. (2019). Shariah law: An introduction (2nd ed.). Oneworld Publications. Khan, M., Rabbani, M. R., & Thalassinos, E. I. (2021). Fintech and Islamic finance: A review of the literature. International Journal of Economics and Business Administration, 9(2), 1–15. https://doi.org/10.35808/ijeba/680 Srnicek, N. (2017). Platform capitalism. Polity Press. World Bank. (2022). Global Findex database 2021: Financial inclusion, digital payments, and resilience in the age of COVID-19. World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1897-4 Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N. (2020). Decentralized finance. Journal of Financial Regulation, 6(2), 172–203. https://doi.org/10.1093/jfr/fjaa010 Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power. PublicAffairs. Tuliskan judul Artikel disini... Khazanah : Jurnal Bahri Asyiq Galis Bangkalan, Vol. 1 No. 1, Mei 2026|2 Article DOI : https://doi.org/10.61815/khazanah.v1i1.866 Copyright (c) 2025 |Khazanah : Journal of Islamic Education and Science | 1 Reconstruction of a Digital Economy Model Based on Islamic Justice Values in Addressing Global Financial Technology Disruption Dewi Suryaningsih Saputri, Ernawati Article DOI : https://doi.org/10.61815/khazanah.v1i1.866 Copyright (c) 2025 |Khazanah : Journal of Islamic Education and Science | 3 Reconstruction of a Digital Economy Model Based on Islamic Justice Values in Addressing Global Financial Technology Disruption Dewi Suryaningsih Saputri, Ernawati