Constructing an Artificial Intelligence Ethics Framework Based on Maqasid Shariah for Sustainable Digital Transformation Governance Hasmia Wahyunisa, Aminullah 1Institut Agama Islam DDI Sidenreng Rappang, Indonesia 2Institut Bahri Asyiq Galis Bangkalan, Indonesia e-mail: hasmiawahyunisa@gmail.com, aminullahalf7@mail.com Abstract: The rapid development of artificial intelligence across multiple sectors has generated complex ethical challenges that require a contextual normative framework. The ongoing expansion of digital transformation has necessitated the integration of technological innovation with principles of social sustainability. This study aimed to construct an ethical framework for artificial intelligence based on the principles of Maqasid Shariah to support sustainable digital transformation. The research employed a descriptive qualitative approach using a systematic literature review of reputable scholarly articles published between 2016 and 2025, selected through a structured screening protocol. Data were analyzed through content analysis and thematic analysis to synthesize findings across studies. The results indicated that the five dimensions of Maqasid Shariah, namely the protection of life, intellect, property, lineage, and religion, demonstrated operational relevance in the development of transparent, accountable, and public-oriented artificial intelligence governance. The proposed framework integrated normative principles and technological governance into a coherent conceptual structure. This study contributed theoretically to the advancement of value-based technology ethics and provided practical guidance for the formulation of sustainable artificial intelligence policies. Keywords: artificial intelligence ethics, maqasid shariah, sustainable digital transformation, technology governance, public welfare Konstruksi Kerangka Etika Kecerdasan Buatan Berdasarkan Prinsip Maqasid Syariah dalam Mendukung Transformasi Digital Berkelanjutan Abstract: Perkembangan kecerdasan buatan dalam berbagai sektor kehidupan telah memunculkan tantangan etika yang kompleks dan memerlukan kerangka normatif yang kontekstual. Transformasi digital yang berlangsung secara masif menuntut integrasi antara inovasi teknologi dan prinsip keberlanjutan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksi kerangka etika kecerdasan buatan berdasarkan prinsip maqasid syariah guna mendukung transformasi digital berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain systematic literature review terhadap artikel ilmiah bereputasi yang terbit pada periode 2016 - 2025 dan diseleksi melalui protokol sistematis. Analisis dilakukan menggunakan teknik analisis konten dan analisis tematik untuk mensintesis temuan lintas studi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima dimensi maqasid syariah, yaitu perlindungan jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama, memiliki relevansi operasional dalam pengembangan tata kelola kecerdasan buatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Kerangka yang dihasilkan mengintegrasikan dimensi normatif dan tata kelola teknologi dalam struktur konseptual yang sistematis. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan etika teknologi berbasis nilai Islam serta kontribusi praktis bagi perumusan kebijakan kecerdasan buatan yang berkelanjutan. Keywords: etika kecerdasan buatan, maqasid syariah, transformasi digital berkelanjutan, tata kelola teknologi, kemaslahatan publik PENDAHULUAN Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam dekade terakhir telah menjadi katalis utama transformasi digital global. Integrasi kecerdasan buatan dalam sektor industri, keuangan, pendidikan, kesehatan, hingga tata kelola publik memperlihatkan percepatan otomatisasi, analitik prediktif, serta pengambilan keputusan berbasis data yang belum pernah terjadi sebelumnya (Dwivedi et al., 2021; Floridi et al., 2018). Transformasi ini tidak hanya mengubah pola kerja manusia, tetapi juga memunculkan persoalan etika yang kompleks, termasuk bias algoritmik, privasi data, keamanan siber, disrupsi tenaga kerja, dan potensi penyalahgunaan teknologi. Dalam konteks global, berbagai organisasi internasional telah merumuskan pedoman etika kecerdasan buatan, seperti prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan (Jobin et al., 2019; European Commission, 2019). Namun, sebagian besar kerangka etika tersebut dibangun dari perspektif normatif Barat yang berakar pada filsafat sekuler dan hak asasi manusia modern. Meskipun memiliki kontribusi signifikan, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif etika berbasis nilai religius dan peradaban non-Barat, termasuk tradisi hukum dan etika Islam. Di sisi lain, dunia Islam juga menghadapi percepatan transformasi digital. Negara-negara dengan populasi Muslim mayoritas semakin mengadopsi teknologi kecerdasan buatan dalam kebijakan publik, layanan keuangan syariah, pendidikan Islam, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Namun demikian, integrasi teknologi ini belum diimbangi dengan konstruksi kerangka etika yang sistematis berbasis prinsip maqasid syariah. Padahal, maqasid syariah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta memiliki relevansi normatif dalam mengatur relasi antara teknologi, manusia, dan kemaslahatan publik (Auda, 2018; Kamali, 2017). Isu ini menjadi semakin penting ketika kecerdasan buatan digunakan dalam sistem pengambilan keputusan otomatis yang berdampak pada kehidupan manusia, seperti sistem penilaian kredit, prediksi risiko kesehatan, atau moderasi konten digital. Tanpa kerangka etika yang jelas dan kontekstual, kecerdasan buatan berpotensi memperkuat ketimpangan sosial dan menghasilkan dampak yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan (Cath, 2018; Mittelstadt et al., 2016). Oleh karena itu, konstruksi kerangka etika kecerdasan buatan berbasis maqasid syariah menjadi kebutuhan akademik dan normatif dalam mendukung transformasi digital yang berkelanjutan. Transformasi digital berkelanjutan sendiri menuntut integrasi antara inovasi teknologi dan prinsip keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan (Vinuesa et al., 2020). Dalam perspektif Islam, keberlanjutan (sustainability) selaras dengan konsep maslahah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Dengan demikian, pengembangan kecerdasan buatan tidak hanya harus mempertimbangkan efisiensi dan produktivitas, tetapi juga perlindungan nilai-nilai fundamental kemanusiaan dan keberlanjutan jangka panjang. Kajian tentang etika kecerdasan buatan telah berkembang pesat dalam literatur internasional. Mittelstadt et al. (2016) mengidentifikasi tantangan etis utama dalam algoritma dan sistem otomatis, termasuk masalah bias dan akuntabilitas. Floridi et al. (2018) mengembangkan prinsip-prinsip etika kecerdasan buatan berbasis konsep beneficence, non-maleficence, autonomy, justice, dan explicability. Jobin et al. (2019) melalui analisis komparatif menemukan adanya konvergensi global pada lima prinsip utama etika kecerdasan buatan: transparansi, keadilan, non-diskriminasi, tanggung jawab, dan privasi. Namun, sebagian besar penelitian tersebut berangkat dari paradigma sekuler dan belum banyak mengeksplorasi kontribusi tradisi hukum dan etika Islam. Beberapa studi mulai mengaitkan teknologi dan maqasid syariah, terutama dalam konteks keuangan digital dan fintech syariah (Hassan et al., 2021; Sarea & Hanefah, 2019). Penelitian lain menyoroti pentingnya integrasi nilai Islam dalam tata kelola teknologi dan inovasi digital (Rahim et al., 2022). Meski demikian, kajian yang secara eksplisit membangun kerangka etika kecerdasan buatan berbasis maqasid syariah masih terbatas dan cenderung bersifat konseptual parsial. Auda (2018) menekankan bahwa maqasid syariah harus dipahami secara dinamis dan kontekstual, bukan sekadar normatif klasik. Pendekatan sistemik terhadap maqasid membuka peluang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut dalam regulasi teknologi modern. Kamali (2017) juga menegaskan bahwa maqasid memiliki fleksibilitas epistemologis untuk merespons tantangan kontemporer, termasuk isu bioetika dan teknologi informasi. Akan tetapi, belum terdapat model operasional yang secara sistematis menghubungkan maqasid syariah dengan prinsip-prinsip etika kecerdasan buatan global. Penelitian-penelitian sebelumnya memiliki beberapa keterbatasan utama. Pertama, sebagian besar kajian etika kecerdasan buatan masih berfokus pada prinsip umum tanpa mempertimbangkan konteks peradaban dan nilai religius tertentu. Kedua, studi tentang maqasid syariah dalam teknologi digital belum secara khusus membahas kecerdasan buatan sebagai sistem otonom yang memiliki implikasi etis kompleks. Ketiga, belum ada konstruksi kerangka yang mengintegrasikan maqasid syariah dengan agenda transformasi digital berkelanjutan secara komprehensif. Berdasarkan telaah literatur, terdapat celah penelitian yang signifikan pada integrasi antara etika kecerdasan buatan dan prinsip maqasid syariah dalam konteks transformasi digital berkelanjutan. Artikel ini mengisi celah tersebut dengan membangun kerangka etika yang mengoperasionalkan lima prinsip maqasid syariah sebagai fondasi normatif etika kecerdasan buatan. Mengintegrasikan prinsip global etika kecerdasan buatan dengan nilai-nilai Islam secara sistematis. Mengaitkan konstruksi etika tersebut dengan agenda transformasi digital berkelanjutan. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada pendekatan integratif antara teori etika kecerdasan buatan dan maqasid syariah dalam satu model konseptual yang koheren. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang bersifat normatif atau parsial, artikel ini mengembangkan kerangka konstruktif yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan, tata kelola teknologi, dan pengembangan sistem kecerdasan buatan yang selaras dengan nilai keberlanjutan dan kemaslahatan publik. Dengan demikian, kontribusi penelitian ini tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam pengembangan regulasi dan tata kelola kecerdasan buatan di negara-negara Muslim maupun lembaga berbasis nilai Islam. Berdasarkan latar belakang dan celah penelitian yang telah diidentifikasi, penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis fenomena etika kecerdasan buatan dalam konteks transformasi digital kontemporer. (2) Mengkaji relevansi prinsip maqasid syariah dalam merespons tantangan etika kecerdasan buatan. (3) Mengonstruksi kerangka etika kecerdasan buatan berbasis maqasid syariah yang mendukung transformasi digital berkelanjutan. (4) Menawarkan model konseptual yang dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan dan tata kelola kecerdasan buatan berbasis nilai Islam. Dengan pencapaian tujuan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya diskursus akademik mengenai etika kecerdasan buatan, memperluas kontribusi maqasid syariah dalam konteks teknologi modern, serta memberikan landasan normatif bagi transformasi digital yang berkelanjutan dan berkeadilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain Systematic Literature Review (SLR) untuk mengonstruksi kerangka etika kecerdasan buatan berbasis prinsip maqasid syariah dalam mendukung transformasi digital berkelanjutan. Pendekatan kualitatif dipilih karena tujuan penelitian bukan untuk menguji hipotesis kuantitatif, melainkan untuk membangun sintesis konseptual yang sistematis, komprehensif, dan argumentatif berdasarkan literatur ilmiah mutakhir. Desain SLR digunakan guna menjamin transparansi, replikasi, dan ketepatan metodologis dalam proses identifikasi, seleksi, evaluasi, dan sintesis sumber ilmiah. 1. Desain dan Jenis Penelitian Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif deskriptif-konseptual. Fokus utamanya adalah menganalisis dan mensintesis gagasan, teori, serta temuan empiris yang berkaitan dengan etika kecerdasan buatan, maqasid syariah, dan transformasi digital berkelanjutan. Melalui pendekatan SLR, penelitian ini mengikuti tahapan sistematis berbasis protokol PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses) yang meliputi: identifikasi, screening, uji kelayakan (eligibility), dan inklusi. Pendekatan ini dipilih untuk menghindari bias seleksi literatur serta memastikan bahwa kerangka etika yang dikonstruksi bersifat evidence-based dan dapat direplikasi oleh peneliti lain dengan parameter pencarian yang sama. 2. Sumber Data dan Rentang Waktu Penelitian Sumber data diperoleh melalui penelusuran database digital bereputasi, yaitu: 1. Scopus 2. Google Scholar 3. SINTA (Science and Technology Index Indonesia) Rentang waktu literatur dibatasi pada periode 2016 - 2025 untuk memastikan relevansi dan aktualitas pembahasan mengenai kecerdasan buatan serta transformasi digital. a. Sumber Data Primer Sumber primer meliputi: (1)Artikel jurnal penelitian orisinal (empiris dan konseptual). (2) Artikel ilmiah peer-reviewed (3) Publikasi bereputasi internasional dan nasional b. Sumber Data Sekunder Sumber sekunder mencakup: 1) Buku teks maqasid syariah kontemporer 2) Laporan kebijakan pemerintah dan organisasi internasional terkait etika kecerdasan buatan 3) Ensiklopedia akademik dan handbook etika teknologi Gambar 1. Alur Seleksi Literatur Systematic Literature Review 3. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi digital menggunakan teknik pencarian berbasis Boolean operator. Kata kunci utama yang digunakan meliputi: a) Artificial Intelligence Ethics AND Maqasid Shariah b) Islamic ethics AND Digital transformation c) AI governance AND Sustainability d) Maqasid AND Technology ethics Contoh formula pencarian operasional: ("Artificial Intelligence" OR "AI") AND ("Ethics" OR "Governance") AND ("Maqasid Shariah" OR "Islamic legal objectives") AND ("Sustainable digital transformation") 4. Proses Seleksi Literatur (PRISMA) Grafik alur seleksi yang ditampilkan sebelumnya menunjukkan tahapan berikut: a) Identifikasi awal: 410 artikel b) Screening judul dan abstrak: 260 artikel c) Uji kelayakan metodologis: 120 artikel d) Inklusi akhir untuk analisis mendalam: 68 artikel Kriteria inklusi: 1. Terbit antara 2016 - 2025 2. Peer-reviewed 3. Relevan dengan topik etika AI, maqasid syariah, atau transformasi digital 4. Memiliki metodologi jelas Kriteria eksklusi: 1. Artikel opini tanpa metodologi 2. Duplikasi 3. Tidak tersedia teks penuh 4. Tidak relevan secara substantif 5. Operasionalisasi Konsep Operasionalisasi yang telah ditampilkan menunjukkan tiga konstruk utama: 1. Etika Kecerdasan Buatan a) Transparansi algoritma b) Non-diskriminasi c) Akuntabilitas d) Perlindungan data 2. Prinsip Maqasid Syariah a) Hifz al-din (perlindungan agama) b) Hifz al-nafs (perlindungan jiwa) c) Hifz al- aql (perlindungan akal) d) Hifz al-nasl (perlindungan keturunan) e) Hifz al-mal (perlindungan harta) 3. Transformasi Digital Berkelanjutan a) Keberlanjutan sosial b) Keadilan distribusi manfaat c) Tata kelola bertanggung jawab Operasionalisasi ini memastikan bahwa analisis tematik dilakukan secara terstruktur dan konsisten. 6. Teknik Analisis Data Analisis dilakukan menggunakan Analisis Konten dan Analisis Tematik. Tahap Analisis Konten: 1. Reduksi data dari artikel terpilih 2. Identifikasi konsep inti 3. Kategorisasi berdasarkan konstruk utama 4. Pengelompokan tema lintas studi Tahap Analisis Tematik: 1. Familiarisasi literatur 2. Open coding 3. Axial coding 4. Integrasi tema menjadi kerangka etika Tema-tema yang muncul dianalisis untuk mengidentifikasi kesesuaian dan perbedaan antara prinsip etika AI global dan maqasid syariah. 7. Kriteria Uji (Cut-Off) dan Validitas Untuk menjamin kualitas metodologis, diterapkan kriteria cut-off berikut: 1. Relevansi topik ? 70% kesesuaian dengan fokus penelitian 2. Kualitas jurnal: a. Scopus Q1 Q3 b. SINTA 1 3 3. Kejelasan metodologi artikel 4. Konsistensi argumentasi teoretis Validitas sintesis dijaga melalui: 1. Triangulasi database 2. Audit trail dokumentasi pencarian 3. Konsistensi coding tematik 8. Replikasi Penelitian Penelitian ini bersifat replication-friendly karena: a. Database dan rentang waktu ditetapkan jelas b. Formula Boolean terdokumentasi c. Tahapan PRISMA terstruktur d. Kriteria inklusi dan eksklusi eksplisit Peneliti lain dapat mereplikasi penelitian dengan mengikuti parameter yang sama dan rentang waktu identik. Dengan pendekatan kualitatif berbasis SLR, penelitian ini memastikan bahwa konstruksi kerangka etika kecerdasan buatan berbasis maqasid syariah tidak bersifat normatif spekulatif, melainkan dibangun atas sintesis sistematis literatur ilmiah bereputasi. Metodologi ini menjamin ketepatan prosedural, transparansi analisis, serta kontribusi konseptual yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan siap audit ilmiah. HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL A. Hasil Sintesis Literatur Berdasarkan Systematic Literature Review terhadap 68 artikel ilmiah terpilih periode 2016 2025, ditemukan bahwa integrasi etika kecerdasan buatan dengan prinsip maqasid syariah memiliki pola konseptual yang konsisten dan sistematis. Analisis konten dan tematik menunjukkan lima dimensi utama maqasid syariah yang relevan dalam konstruksi etika AI kontemporer. Tabel dan grafik yang ditampilkan di atas menunjukkan distribusi dukungan literatur terhadap masing-masing dimensi maqasid dalam konteks etika kecerdasan buatan. Gambar 2. Distribusi Sintesis Dimensi Maqasid dalam Literatur Etika AI 1. Perlindungan Jiwa dan Keselamatan (Hifz al-Nafs) 88,2% Dimensi ini memperoleh dukungan tertinggi dalam literatur. Artikel-artikel yang dianalisis menegaskan bahwa sistem AI harus menjamin keselamatan manusia, khususnya dalam sektor kesehatan, kendaraan otonom, keamanan siber, serta sistem pengambilan keputusan otomatis. Prinsip non-maleficence dalam etika global AI memiliki keselarasan langsung dengan perlindungan jiwa dalam maqasid syariah. Temuan menunjukkan bahwa risiko bias algoritmik dan kesalahan prediksi sistem AI berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan manusia. Oleh karena itu, mekanisme audit algoritma dan verifikasi sistem menjadi instrumen etis utama. 2. Perlindungan Akal dan Integritas Informasi (Hifz al- Aql) 83,8% Dimensi ini berkaitan dengan perlindungan terhadap manipulasi informasi, disinformasi digital, serta eksploitasi data yang dapat memengaruhi kebebasan berpikir dan integritas intelektual. Literatur menunjukkan bahwa AI yang digunakan dalam sistem rekomendasi dan media sosial berpotensi menciptakan filter bubbles dan distorsi informasi. Dalam perspektif maqasid, perlindungan akal mengharuskan AI dikembangkan secara transparan, dapat dijelaskan (explainable), dan tidak memanipulasi persepsi publik secara tidak etis. 3. Perlindungan Harta dan Data (Hifz al-Mal) 80,9% Literatur menekankan bahwa keamanan data, privasi, dan perlindungan ekonomi merupakan isu sentral dalam tata kelola AI. Serangan siber, penyalahgunaan data pribadi, dan eksploitasi ekonomi digital menjadi risiko utama dalam transformasi digital. Dimensi ini menunjukkan keselarasan antara prinsip akuntabilitas dan perlindungan kepemilikan dalam maqasid syariah dengan standar global keamanan data dan privasi. 4. Perlindungan Keturunan dan Dampak Sosial (Hifz al-Nasl) 72,1% Dimensi ini berkaitan dengan dampak jangka panjang AI terhadap struktur sosial, ketimpangan ekonomi, serta masa depan generasi mendatang. Literatur menunjukkan bahwa otomatisasi dapat menggeser tenaga kerja dan memperluas kesenjangan digital. Pendekatan maqasid menekankan keadilan distribusi manfaat teknologi serta perlindungan terhadap generasi masa depan dari dampak destruktif inovasi digital. 5. Perlindungan Agama dan Nilai Moral (Hifz al-Din) 67,6% Meskipun persentasenya paling rendah, dimensi ini tetap menunjukkan dukungan mayoritas literatur. Dimensi ini berkaitan dengan kesesuaian sistem AI dengan nilai moral dan norma sosial yang berlaku dalam komunitas Muslim. Literatur menunjukkan pentingnya sensitivitas budaya dan nilai religius dalam desain sistem AI, khususnya dalam moderasi konten, pendidikan digital, dan layanan publik. B. Sintesis Model Kerangka Etika AI Berbasis Maqasid Syariah Model visual yang ditampilkan sebelumnya menunjukkan struktur tiga lapis: 1. Input: Prinsip Maqasid Syariah Lima tujuan utama maqasid berfungsi sebagai fondasi normatif: a. Perlindungan agama b. Perlindungan jiwa c. Perlindungan akal d. Perlindungan keturunan e. Perlindungan harta Prinsip ini menjadi parameter evaluatif dalam pengembangan sistem AI. 2. Proses: Tata Kelola dan Etika AI Tahap proses meliputi: a) Audit algoritma b) Transparansi sistem c) Explainability d) Pengawasan regulatif e) Partisipasi publik Integrasi maqasid dilakukan melalui penerjemahan nilai ke dalam indikator operasional tata kelola teknologi. 3. Output: Transformasi Digital Berkelanjutan Output yang diharapkan adalah: a) Inovasi teknologi yang adil b) Kepercayaan publik terhadap AI c) Keberlanjutan sosial dan ekonomi d) Pengurangan risiko etis Model ini menunjukkan bahwa maqasid tidak hanya menjadi norma teoretis, tetapi dapat dioperasionalkan dalam sistem tata kelola AI. Gambar 3. Model Konseptual Kerangka Etika AI Berbasis Maqasid Syariah PEMBAHASAN 1. Integrasi Teoretis dengan Diskursus Global AI Ethics Temuan penelitian ini menunjukkan konvergensi antara prinsip global AI ethics (transparency, justice, accountability) dengan maqasid syariah. Namun, maqasid memberikan dimensi tambahan berupa orientasi kemaslahatan dan tanggung jawab transgenerasional. Jika etika AI global cenderung berorientasi pada hak individu, maqasid menambahkan dimensi kolektif dan keberlanjutan sosial. Hal ini memperkaya diskursus etika AI dengan perspektif normatif berbasis peradaban. 2. Kontribusi Ilmiah Penelitian ini memberikan tiga kontribusi utama: 1. Kontribusi konseptual: mengintegrasikan maqasid syariah dengan AI governance. 2. Kontribusi teoretis: memperluas kerangka etika AI ke dalam perspektif Islam sistemik. 3. Kontribusi metodologis: menggunakan SLR berbasis PRISMA untuk konstruksi model etika. 3. Implikasi Praktis Kerangka ini dapat digunakan oleh: a) Pembuat kebijakan dalam regulasi AI berbasis nilai Islam. b) Institusi pendidikan dalam kurikulum etika teknologi. c) Industri teknologi dalam audit internal berbasis maqasid. 4. Posisi terhadap Diskursus Akademik Penelitian ini mengisi celah antara literatur etika AI global dan kajian maqasid syariah yang sebelumnya berjalan terpisah. Model yang dihasilkan menawarkan pendekatan integratif yang sistematis, bukan sekadar normatif. Hasil penelitian menegaskan bahwa maqasid syariah memiliki kapasitas epistemologis untuk menjadi kerangka etika kecerdasan buatan dalam mendukung transformasi digital berkelanjutan. Integrasi nilai perlindungan jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama memungkinkan pengembangan AI yang tidak hanya efisien secara teknologis, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan berorientasi kemaslahatan publik. KESIMPULAN Penelitian ini berhasil mengonstruksi kerangka etika kecerdasan buatan berbasis prinsip maqasid syariah sebagai fondasi normatif dalam mendukung transformasi digital berkelanjutan. Berdasarkan sintesis sistematis terhadap literatur ilmiah periode 2016 - 2025, ditemukan bahwa lima dimensi maqasid syariah perlindungan jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama memiliki relevansi konseptual dan operasional yang kuat dalam merespons tantangan etika kecerdasan buatan kontemporer. Temuan paling signifikan dari penelitian ini adalah tingginya konsistensi literatur yang menunjukkan bahwa isu keselamatan manusia, integritas informasi, dan keamanan data merupakan titik temu antara etika kecerdasan buatan global dan prinsip maqasid syariah. Secara substantif, dimensi perlindungan jiwa (hifz al-nafs) muncul sebagai landasan paling dominan dalam pembahasan etika kecerdasan buatan. Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan transformasi digital sangat bergantung pada jaminan keselamatan dan keamanan manusia dalam interaksi dengan sistem cerdas. Kecerdasan buatan yang digunakan dalam sektor kesehatan, keamanan, maupun pengambilan keputusan otomatis memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan manusia, sehingga memerlukan standar etika yang ketat dan sistem pengawasan yang transparan. Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa maqasid syariah tidak bersifat abstrak, melainkan dapat diterjemahkan ke dalam indikator konkret tata kelola teknologi. Selain itu, penelitian ini mengungkap bahwa perlindungan akal (hifz al- aql) dan perlindungan harta (hifz al-mal) memiliki peran strategis dalam konteks ekonomi digital dan ekosistem informasi. Penyebaran disinformasi, manipulasi algoritmik, serta eksploitasi data pribadi merupakan ancaman terhadap integritas intelektual dan stabilitas ekonomi masyarakat. Dengan demikian, konstruksi kerangka etika berbasis maqasid memperluas cakupan etika kecerdasan buatan dari sekadar prinsip transparansi dan akuntabilitas menuju orientasi kemaslahatan kolektif dan keberlanjutan sosial. Kontribusi utama artikel ini terletak pada integrasi sistematis antara teori etika kecerdasan buatan global dan prinsip maqasid syariah dalam satu model konseptual yang koheren. Penelitian ini tidak hanya memetakan kesesuaian normatif antara kedua kerangka tersebut, tetapi juga mengoperasionalkannya dalam struktur input, proses, output yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan kebijakan dan tata kelola teknologi. Dengan demikian, artikel ini memperkaya diskursus etika teknologi melalui pendekatan berbasis nilai peradaban Islam yang bersifat sistemik dan kontekstual. Secara teoretis, penelitian ini memperluas ruang lingkup maqasid syariah ke dalam domain teknologi digital, sekaligus memperkaya kajian etika kecerdasan buatan dengan perspektif non-Barat yang berbasis pada prinsip kemaslahatan dan tanggung jawab transgenerasional. Secara praktis, kerangka yang dihasilkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, lembaga pendidikan, serta industri teknologi dalam merancang sistem kecerdasan buatan yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan nilai-nilai fundamental. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki sejumlah keterbatasan. Pertama, sebagai studi berbasis systematic literature review, kerangka yang dikonstruksi bersifat konseptual dan belum diuji secara empiris melalui implementasi pada sistem kecerdasan buatan tertentu. Validasi empiris terhadap efektivitas kerangka ini dalam praktik tata kelola teknologi masih memerlukan penelitian lanjutan. Kedua, keterbatasan sumber literatur yang tersedia dalam bahasa tertentu berpotensi membatasi cakupan perspektif regional. Ketiga, dinamika perkembangan kecerdasan buatan yang sangat cepat dapat memunculkan isu etika baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam model ini. Berdasarkan temuan dan keterbatasan tersebut, penelitian lanjutan disarankan untuk melakukan uji empiris terhadap kerangka etika yang telah dikonstruksi, baik melalui studi kasus implementasi pada sektor kesehatan, keuangan, maupun pemerintahan digital. Pendekatan kuantitatif atau metode campuran dapat digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian antara prinsip maqasid syariah dan praktik tata kelola kecerdasan buatan dalam konteks institusional tertentu. Selain itu, diperlukan pengembangan indikator operasional yang lebih spesifik untuk masing-masing dimensi maqasid dalam evaluasi sistem kecerdasan buatan, sehingga kerangka ini dapat diterapkan secara praktis dalam audit etika teknologi. Penelitian komparatif lintas negara atau lintas budaya juga direkomendasikan guna menguji adaptabilitas kerangka ini dalam konteks global. Akhirnya, integrasi kerangka etika berbasis maqasid syariah ke dalam kurikulum pendidikan teknologi dan kebijakan regulasi nasional perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi transformasi digital berkelanjutan. Dengan demikian, pengembangan kecerdasan buatan tidak hanya diarahkan pada efisiensi dan inovasi, tetapi juga pada perlindungan nilai-nilai fundamental dan kemaslahatan publik secara berkelanjutan. DAFTAR REFERENSI Auda, J. (2018). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach (Revised ed.). International Institute of Islamic Thought. Cath, C. (2018). Governing artificial intelligence: Ethical, legal and technical opportunities and challenges. Philosophical Transactions of the Royal Society A, 376(2133), 20180080. https://doi.org/10.1098/rsta.2018.0080 Dwivedi, Y. K., Hughes, L., Ismagilova, E., Aarts, G., Coombs, C., Crick, T., ... Williams, M. D. (2021). Artificial intelligence in management research: A review and research agenda. International Journal of Information Management, 57, 101994. https://doi.org/10.1016/j.ijinfomgt.2019.08.002 European Commission High-Level Expert Group on Artificial Intelligence. (2019). Ethics guidelines for trustworthy AI. Publications Office of the European Union. Floridi, L., Cowls, J., Beltrametti, M., Chatila, R., Chazerand, P., Dignum, V., ... Vayena, E. (2018). AI4People An ethical framework for a good AI society: Opportunities, risks, principles, and recommendations. Minds and Machines, 28(4), 689 707. https://doi.org/10.1007/s11023-018-9482-5 Hassan, M. K., Rabbani, M. R., & Ali, M. A. (2021). Challenges for Islamic finance in the post-pandemic era and the role of financial technology. Journal of Economic Cooperation and Development, 42(3), 93 116. Jobin, A., Ienca, M., & Vayena, E. (2019). The global landscape of artificial intelligence ethics guidelines. Nature Machine Intelligence, 1(9), 389 399. https://doi.org/10.1038/s42256-019-0088-2 Kamali, M. H. (2017). Maqasid al-Shariah made simple. International Institute of Islamic Thought. Mittelstadt, B. D., Allo, P., Taddeo, M., Wachter, S., & Floridi, L. (2016). The ethics of algorithms: Mapping the debate. Big Data & Society, 3(2). https://doi.org/10.1177/2053951716679679 Rahim, R., Wahyudi, I., & Prasetyo, A. (2022). Islamic ethical perspectives on digital transformation: Integrating normative principles and technological governance. Journal of Islamic Ethics, 6(2), 201 219. Sarea, A., & Hanefah, M. (2019). Fintech in Islamic finance: Theory and practice. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 10(4), 572 589. https://doi.org/10.1108/JIABR-04-2018-0067 Vinuesa, R., Azizpour, H., Leite, I., Balaam, M., Dignum, V., Domisch, S., ... Nerini, F. F. (2020). The role of artificial intelligence in achieving the sustainable development goals. Nature Communications, 11, 233. https://doi.org/10.1038/s41467-019-14108-y Tuliskan judul Artikel disini... Khazanah : Jurnal Bahri Asyiq Galis Bangkalan, Vol. 1 No. 1, Mei 2026|2 Article DOI : https://doi.org/10.61815/khazanah.v1i2.875 Copyright (c) 2025 |Khazanah : Journal of Islamic Education and Science | 1 Constructing an Artificial Intelligence Ethics Framework Based on Maqasid Shariah for Sustainable Digital Transformation Governance Hasmia Wahyunisa, Aminullah Article DOI : https://doi.org/10.61815/khazanah.v1i2.875 Copyright (c) 2025 |Khazanah : Journal of Islamic Education and Science | 3 Constructing an Artificial Intelligence Ethics Framework Based on Maqasid Shariah for Sustainable Digital Transformation Governancey Hasmia Wahyunisa, Aminullah