Pernyataan Etika Publikasi
Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel di QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tatanegara. Etika publikasi meliputi penulis, pemimpin redaksi, editor pelaksana, penelaah, dan penerbit. Jurnal ini mengikuti Kode Etik dan Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal yang dirumuskan oleh Dewan Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics). Pernyataan tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal
Publikasi sebuah artikel di QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tatanegara adalah blok bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Hal ini merupakan cerminan langsung dari kualitas karya para penulis dan institusi yang mendukung mereka. Artikel yang diulas oleh rekan sejawat mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor, penelaah, penerbit, dan masyarakat. Sebagai penerbit, QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tatanegara menjalankan tugas perwaliannya atas semua tahap penerbitan dengan serius dan menyadari tanggung jawab etis dan tanggung jawab lainnya. QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tatanegara berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan editorial.
Keputusan Publikasi
Editor QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tatanegara bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang akan diterbitkan.Validasi dari karya yang bersangkutan dan kepentingannya bagi para peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau peninjau lain dalam mengambil keputusan. Untuk meningkatkan kualitas jurnal dan artikel yang masuk, QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tatanegara bermaksud untuk memastikan bahwa penulis yang menggunakan Bahasa Indonesia, Inggris, ataupun Arab sebagai bahasa kedua diberi kesempatan yang sama untuk menerima umpan balik dari proses blind-review dan kemudian meninjau substansi konseptual artikel menggunakan bentuk tinjauan yang terstandarisasi.
Tugas Tim Editor
A. Penyaringan Plagiarisme
Pada dasarnya, tugas penulis adalah hanya mengirimkan naskah yang bebas dari plagiarisme dan malpraktik akademis. Namun, editor memeriksa ulang setiap artikel sebelum diterbitkan. Langkah pertama adalah memeriksa plagiarisme terhadap database offline dan, kedua, terhadap sebanyak mungkin database online.
B. Keputusan yang Adil
Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektualnya tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
C. Kerahasiaan
Para editor dan anggota editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.
D. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
E. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Penelaahan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas makalah.
Tugas Penelaah Sejawat (peer-reviewer)
A. Ketepatan waktu
Setiap mitra bestari yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau mengetahui bahwa tinjauan yang cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan memaafkan dirinya sendiri dari proses peninjauan.
B. Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh editor.
C. Standar Objektivitas
Ulasan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas dilakukan. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung.
D. Pengakuan Sumber
Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, turunan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang tepat. Reviewer juga harus meminta perhatian editor untuk mengetahui adanya kesamaan atau tumpang tindih substansial antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan naskah lain yang telah diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
E. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan makalah tersebut.
F. Proses Penelaahan
Setiap naskah yang masuk ke QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tatanegara ditinjau secara independen oleh setidaknya dua pengulas dalam bentuk “double-blind review”. Keputusan untuk publikasi, perbaikan, atau penolakan didasarkan pada laporan/rekomendasi mereka. Dalam kasus tertentu, editor dapat mengirimkan artikel untuk ditinjau oleh peninjau ketiga sebelum mengambil keputusan, jika diperlukan.
Tanggung Jawab Penulis
A. Standar Pelaporan
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi yang obyektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus direpresentasikan secara akurat dalam makalah. Makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan yang curang atau tidak akurat secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
B. Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka hal ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.
C. Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan
Seorang penulis tidak boleh secara umum mempublikasikan naskah yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
D. Pengakuan Sumber
Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
E. Kepengarangan Artikel
Penulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi yang signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis yang bersangkutan harus memastikan bahwa semua penulis pendamping yang sesuai dan tidak ada penulis pendamping yang tidak sesuai disertakan dalam naskah, dan bahwa semua penulis pendamping telah melihat dan menyetujui versi akhir naskah serta menyetujui penyerahan naskah untuk dipublikasikan.
F. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau konflik kepentingan substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek ini harus diungkapkan.
G. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan
Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya yang diterbitkannya sendiri, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah tersebut.