QANUN: Jurnal Hukum Islam dan Tata Negara
Nama Qanun diambil dari istilah dalam bahasa Arab qānūn yang berarti aturan atau undang-undang. Nama ini dipilih karena jurnal ini berfokus pada kajian-kajian ilmiah di bidang Hukum Islam dan Hukum Tata Negara, dua bidang yang memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat dan sistem pemerintahan.
Jurnal ini bertujuan untuk menjadi wadah publikasi ilmiah bagi para dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum yang bersifat normatif maupun praktis, baik dalam kerangka syariat Islam maupun dalam sistem ketatanegaraan modern.
Jurnal ini dikelola oleh STIT Al-Ibrohimy Bangkalan, sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. STIT Al-Ibrohimy memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan keilmuan hukum yang seimbang antara nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip konstitusi negara.
Artikel yang diterima harus memenuhi kriteria berikut:
- Original (asli dan bukan hasil plagiarisme)
- Belum pernah diterbitkan sebelumnya
- Relevan dengan bidang kajian jurnal
- Ditulis dengan bahasa ilmiah yang baik dan benar
Qanun: Jurnal Hukum Islam dan Tata Negara diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember, oleh STIT Al-Ibrohimy Bangkalan.