MENAKAR KADAR KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENENTUKAN BATAS USIA CAPRES CAWAPRES PADA PEMILU 2024 DI INDONESIA

  • Ernawati Huroiroh Universitas Bhayangkara Surabaya
Kata Kunci: Konstitutionalitas, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pemilu.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menakar kadar konstitusionalitas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan batas usia calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan umum tahun 2024 di Indonesia yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hukum Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perUndang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) khususnya yang berhubungan dengan Putusan MK Nomor 90/UU-XXI/2023 terhadap batas usia capres dan cawapres. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi inkonsistensi kadar konstitusionalitas terhadap putusan MK yang mencakup: Pertama, dari aspek materiil, MK justru menuruti keinginan DPR dan pemerintah. Sebab, dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, MK telah melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi checks and balances. Kedua, MK bersikap inkonsisten. Pasalnya, para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon secara drastis berubah pandangan. Para hakim tersebut sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy. Namun, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan pasal yang sama, malah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan tambahan norma baru. Dengan demikian kadar konstitusionalitas kewenangan MK dalam memutuskan pengujian terhadap UU Pemilu terlihat sangat tidak konsisten.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-12-30
Bagian
Articles