ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM LAMA PACARAN SEBAGAI ALASAN MENDESAK MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DINI Study Putusan Nomor: 354/Pdt.P/2022/Pa Bangkalan

  • Bahrul Ulum STAI Darul Hikmah Bangkalan
  • Muzawwir STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
Keywords: Perkawinan dini, Pacaran lama, Dispensasi Nikah

Abstract

Pembaruan undang-undang perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengubah batas usia minimal perkawinan dari usia 16 (enam belas) Tahun bagi perempuan  menjadi 19  (Sembilan belas) Tahun bagi perempuan ataupun laki-laki. Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan  dini  yang dinilai  memiki dampak  buruk bagi Kesehatan juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia, Namun ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak adanya karena undang-undang tersebut masih memberikan kesempatan untuk diajukannya dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Bangkalan pernah melakukan pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin dengan nomor perkara 354/Pdt.P/2022/PA Bangkalan , dan pada tanggal 22 juni 2022 majelis Hakim pemeriksa mengabulkan permohonan  tersebut dengan dasar pertimbangan  pemohon (calon suami) dan termohon (calon isteri) telah berpacaran lama sehingga kondisi tersebut dianggap sebagai alasan mendesak untuk segera  dilaksanakan perkawinan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan  seperti perzinahan. jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian theoretical reseach,[1]dengan Pendekatan conseptual dan case approach. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengabulan  permohonan dispensasi kawin dengan pertimbangan telah  berpacaran lama oleh majelis hakim PA. Bangkalan, telah sesuai dengan prinsip dan kaedah hukum  Islam karena mensegerakan perkawinan yang memiliki potensi terjadinya perzinahan dianggap kebutuhan (al hajah) yang berada pada posisi  mendesak atau genting (darurat) sehingga wajib  didahulukan daripada menunda perkawinan karena batasan usia  yg belum terpenuhi secara  undang-undang.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-29
How to Cite
Bahrul Ulum, & Ahmad Muzawwir. (2023). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM LAMA PACARAN SEBAGAI ALASAN MENDESAK MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DINI Study Putusan Nomor: 354/Pdt.P/2022/Pa Bangkalan. Al-Ibrah : Jurnal Pendidikan Dan Keilmuan Islam, 8(2), 92-111. https://doi.org/10.61815/alibrah.v8i2.283
Section
Articles