PERAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK MEMINIMALISIR PERILAKU BULLYING DI SEKOLAH
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran Restorative justice dalam pendidikan agama Islam sebagai strategi untuk mengurangi perilaku Bullying di tingkat sekolah menengah atas. Bullying merupakan tantangan serius yang berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis siswa, mengganggu lingkungan sekolah, dan menghambat proses pembelajaran. Restorative justice, yang menekankan pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik secara damai, bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan harmonis. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menganalisis penerapan prinsip-prinsip Restorative justice dalam konteks pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai Islam, seperti empati, keadilan, dan saling menghormati, dalam pendidikan agama memperkuat implementasi Restorative justice. Selain itu, keterlibatan aktif semua pihak—siswa, guru, dan orang tua—sangat penting untuk secara kolaboratif menangani masalah Bullying. Tantangan yang diidentifikasi meliputi kurangnya pemahaman dan dukungan dari pihak sekolah dalam mengadopsi praktik restorative. Studi ini menekankan pentingnya program mediasi sebaya dan keterlibatan komunitas dalam proses penyelesaian konflik. Restorative justice muncul sebagai solusi efektif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung, sekaligus memfasilitasi pengembangan karakter moral siswa. Temuan ini memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan pendidikan yang inklusif dan peka terhadap isu Bullying di sekolah
Downloads
Copyright (c) 2024 Taufikurrahman Erdhiyanto, Zaini Tamin AR
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.