MAQASHID AL-SYARI‘AH SEBAGAI INSTRUMEN PEMBARUAN FIQH SOSIAL KONTEMPORER
(TELA’AH TERHADAP PEMIKIRAN IBNU ASHUR)
Abstract
Kondisi sosial yang terus berubah membutuhkan respon fiqh, namun fiqh sosial yang ada sering kali terjadi paradog antara tuntutan sosial dan justifikasi fiqhnya. Pada konteks kontemporer, agenda pembaruan fiqh sosial berdasarkan revitalisasi maqashid al-syari‘ah Ibnu ‘Ashur memiliki urgensi, karena relevan dengan dinamika sosial yang terus berubah.
Permasalahan: Pertama, bagaimana maqashid al-Syariah dalam pemikiran hukum Islam Ibn Asyur? Kedua, bagaimana konsep pembaharuan fiqh berdasarkan prinsip-prinsip maqashid al-Syariah Ibn ‘Asyur? Ketiga, bagaimana implemetasi maqashid al-syariah sebagai instrumen pembaharuan fiqh sosial yang relevan dengan problematika kontemporer?
Melalui pendekatan deskriptif-analitis terhadap pemikiran Ibnu Ashur, penelitian ini menemukan: Pertama, Maqashid al-Syariah secara aksiologis merupakan tujuan hukum Islam bersifat daruriyyah yang dapat digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, dan secara epistemologis adalah prinsip-prinsip universal yang dapat di implementasi dalam berbagai problematika sosial dan fiqh. Kedua, Pembaruan fiqh berdasarkan maqashid adalah untuk memahami, merumuskan, dan menerapkan hukum Islam untuk menjamin kemaslahatan manusia, adaptif terhadap perubahan zaman, inklusif dan solutif bagi seluruh problem umat manusia. Ketiga, Maqashid al-syariah sebagai instrumen pembaharuan fiqh sosial kontemporer dipertimbangkan sebagai kerangka kerja utama yang dapat menjembatani antara teks-teks syariat dengan kebutuhan masyarakat kontemporer dan fleksibel dalam merespons isu-isu kontemporer, tidak hanya relevan untuk umat Islam tetapi memberikan kontribusi positif bagi masyarakat global di era kontemporer.
Downloads
Copyright (c) 2024 Muhaki Muhaki, Husein Aziz
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.